Ketetapan itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek-Dikti RI) , Muhammad Nasir dengan nomor 69195/A2.3/KP/2017.
Menristekdikti Muhammad Nasir didesak agar segera turun tangan menyelesaikan polemik internal Universitas Lakidende (Unilaki) sejak 2010 di Unaaha, Sulawesi Tenggara.
Komisi X DPR yang membidangi Pendidikan Tinggi (Dikti) akan memanggil Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir.
Akibat pencegahan itu, Nasir batal berangkat haji pada pekan lalu, Sabtu (5/8/2017). Nasir diketahui batal berangkat haji dari Embarkasi Batam, Kepulauan Riau.
Penanganan kasus itu terungkap setelah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir diketahui dicegah berpergian ke luar negeri.
Bersamaan dengan Nurliana, penyidik juga memanggil lima saksi asal swasta. Yakni, Muhammad Nasirudin, Fitri Junaidi, Refki, Rifando, dan Budi Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir meminta kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, untuk mengevaluasi izin ekspor pertambangan.
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara penyumbang limbah plastik terbesar kedua di dunia. Dengan sejumlah limbah plastik sebesar 3,2 juta ton per tahun dari total 64 juta ton per tahun volume sampah plastik yang berhasil diolah di Indonesia.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Nasir sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.